Ivo Wongkaren terbukti korupsi bansos, selama menjabat sebagai Direktur Utama Mitra Energi Persada. Dijatuhi Tuntutan 13 Tahun Penjara, sebagaimana sesuai putusan Jaksa Penuntut Umum (JPU) & Komisi Pemberantasan (KPK) dalam kasus korupsi bantuan sosial (BANSOS) 29 Mei 2024.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan,” Kta JPU
Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 120.118.816.820. Jumlah itu dikurangi dengan harta benda milik Ivo Wongkaren yang sudah disita dengan ketentuan, apabila sisa uang pengganti tidak dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya disita dan dilelang atau pidana selama lima tahun.
Adapun hal yang memberatkan tuntutan ini, yakni Ivo Wongkaren dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, nepotisme. Terdakwa juga dianggap sebagai inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana ini.
Terbukti Korupsi, Ivo Wongkaren kena denda Rp 1 miliar Subsider 12 Bulan Penjara
Setelah dijatuhi tuntuan 13 tahun penjara, Ia juga terkena Pidana Denda Rp. 1 Miliar Subsider 12 Bulan Penjara untuk Kasus Korupsi Bantuan Sosial dengan ketentuan perintah, terdakwa tetap ditahan sesuai Putusan Jaksa Penuntut Umum. Terdakwa juga dianggap sebagai inisiator atau perencana yang menghendaki keuntungan dari tindak pidana ini.
“Perbuatan tersebut dalam periode waktu tertentu, bencana nonalam Covid-19. Terdakwa melakukan korupsi bertujuan memperoleh keuntungan pribadi di luar kewajaran. Bahkan, Terdakwa tidak mengakui perbuatannya,” ujar JPU.
Diketahui, KPK menetapkan Ivo Wongkaren bersama dua orang lainnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyaluran bansos beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) pada Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) RI Tahun 2020. Selain Ivo Wongkaren, dua tersangka lainnya adalah General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Richard Cahyanto dan anggota tim penasehat PT PTP Roni Ramdani yang akan diusut hingga akhir