Iuran Tapera ditolak Pekerja, Pemerintah Tetap Tutup Mata

Iuran Tapera mulai dimenyebar beritanya. Iuran tersebut, dikenakan perbulan 3% secara wajib. Karyawan sebesar 2,5%, sementara pengusaha sebesar 0,5%. Hal ini, dikenakan secara rata untuk para pekerja dan pengusaha yang memiliki penghasilan diatas UMR. Namun, banyak sekali pekerja yang tak menyambut program Iuran Tapera karena dianggap membebani mereka. Terutama, pekerja yang sudah memiliki hunian. Walaupun begitu, pemerintah tetap tutup mata dan tak meresponnya.

Hujan kritik dari kalangan pengusaha, pekerja, hingga partai politik terus semakin bertambah tidak menyurutkan pemerintah untuk membatalkan atau menunda program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Bahkan, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menyatakan, pemerintah masih punya waktu hingga 2027 untuk mematangkan implementasi kebijakan tersebut secara proporsional sambil mendengarkan aspirasi publik dan dunia usaha.

“Kita masih ada waktu sampai 2027. Jadi, ada kesempatan untuk konsultasi, enggak usah khawatir,” kata Moeldoko di Gedung Bina Graha, Kompleks Istana Kepresidena.

Moeldoko menyatakan, Tapera belum dijalankan dan baru berlaku paling lambat 2027 setelah ada peraturan teknis dari Menteri Keuangan dan Menteri Ketenagakerjaan. Moeldoko menjelaskan, Tapera bukanlah pemotongan gaji pekerja, tapi tabungan bagi para pekerja untuk bisa memiliki rumah.

Banyak diprotes, Iuran Tapera ngotot diwajibkan Pemerintah. Ini Alasannya!

Banyak sekali protes hingga mendesak pemerintahan membuka suara, akhirnya Moeldoko mulai angkat bicara menjelaskan alasan pemerintah yang ingin membuat rakyatnya bisa memiliki rumah yang layak huni dan membantu sesamenya untuk memiliki fasilitas yang sama. Iapun menyebutkan bahwa masyarakat yang sudah mempunyai rumah dapat menggunakan Tapera sebagai sarana menabung yang uang simpanannya dapat diambil setelah mereka pensiun.

“Pada ujungnya, pada usia pensiun selesai, itu (Tapera) bisa ditarik uang fresh dan pemupukan yang terjadi,” ungkapnya. Moeldoko juga membantah anggapan yang menyebut program Tapera ditujukan untuk mendanai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).

“Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN (anggaran pendapatan dan belanja negara), tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan siang gratis apalagi untuk IKN.

Semuanya sudah ada anggarannya,” kata mantan panglima TNI itu.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho menyebutkan, Tapera merupakan program untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah lewat ‘kerja sama’ antara pemerintah dan masyarakat.

Ia menyebutkan, lewat program pembiayaan subsidi yang ditawarkan saat ini, pemerintah baru mampu memfasilitasi sekitar 250.000 kepemilikan rumah bagi masyarakat. Sedangkan, permintaan rumah setiap tahunnya mencapai 700.000 hingga 800.000 rumah. Oleh sebab itu, seluruh masyarakat diwajibkan untuk membayarkan iuran Tapera supaya semua orang dapat memiliki rumah.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru, Jumat.

Terima Honor paling kecil Rp 29 Juta Sebulan, Basuki hingga Sri Mulyani. Bagaimana Nasib Rakyat?

Untuk diketahui saja, pengelolaan Tapera sendiri berada di bawah BP Tapera. Dulunya, badan ini bernama Bapertarum yang hanya mengelola dana tabungan perumahan para PNS. Mengutip laman resminya, pengurus Tapera sendiri terdiri dari komite dan komisioner.

Salah satu anggota Komite Tapera adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Di dalam komite tersebut, untuk menunjang kinerja Sri Mulyani, ia berhak mendapatkan honorarium sebesar Rp 29,25 juta per bulannya. Besaran honor yang diterima Sri Mulyani sama dengan honor yang juga diberikan untuk anggota Komite Tapera lain, yakni Ida Fauziah yang menjabat Menteri Ketenagakerjaan.

Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Lalu anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang yang dijabat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono yakni sebesar Rp 32,5 juta.

Honorarium para menteri ex officio di BP Tapera ini diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera.

Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya. Misalnya, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya.

“Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan,” tulis Pasal 2 ayat (2).