Penyidikan Judi Online, Kapolda hingga Internal Kepolisian

Kapolda bagian Kalimantan Barat (KALBAR), Irjen Pipit Rismanto mulai mengarahkan penyidikan judi online hingga menuju internal kepolisian terkait Judi Online, terutama Kalimantan Barat. “Ini sudah diintruksikan dari awal, baik itu keterlibatan masyarakat maupun kepolisian di judi online, maka akan ditindak tegas,” kata Pipit dalam keterangan tertulis, Selasa 18 Juni 2024.

Pipit menerangkan, judi online memengaruhi kehidupan masyarakat terutama perekonomian. Maka dari itu, harus dilakukan penegakan hokum dengan serius agar korban judi online tidak terus bertambah.

“Untuk internal Polri ada sanksi kode etik dan penegakan hukum,” ungkap Pipit.

Pipit mengimbau kepada seluruh masyarakat Kalbar beserta seluruh jajaran kepolisian untuk mengantisipasi permainan judi online. “Ini sangat berdampak negatif, apalagi untuk masyarakat tidak mampu membayar atau penghasilan yang tidak cukup kebutuhan sehari-harinya, karena mempengaruhi ekonomi keluarga, lebih baik dihindari,” ucap Pipit. Sebelumnya, penjabat Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson melarang semua aparatur sipil negara (ASN) bermain judi online.

Himbauan Jenis Hukuman, terungkap dalam Penyidikan Judi Online

Harisson memberikan penegasan cukup serius terkait masyarakat ataupun kapolri yang ketahuan bermain judi online. Bahkan, Setiap ASN yang melanggar akan diberikan sanski disiplin yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

Harisson juga menerangkan, Aparatur Sipil Negara atau ASN yang melanggar pasti dikenai sanksi, serta pendisiplinan melalui hukuman 3 jenis. Yakni, hukuman ringan, sedang, dan berat.

Jenis hukuman disiplin ringan akan berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis. Sedangkan, Jenis Hukuman Sedang berupa pemotongan tunjangan kinerja atau tukin sebesar 25% maksimal salama 1 tahun massa berkerja. Sementara itu, untuk ASN yang berani melanggar hingga terkena hukuman berat. Sudah pasti akan diturunkan dari jabatannya ketingkat lebih rendah selama setahun ataupun pemberhentian massa jabatan dengan cara tidak hormat. “Semua ketentuan jenis hukuman, sesuai tingkatan kesalahan yang terjadi. Seluruh pengaturan hukuman telah diatur oleh peraturan pemerintah Indonesia,” Ungkap Harisson secara gamblang.