Sengketa Pileg Papua Tengah, merupakan salah satu permasalahan siding pileg 2024. Makamah Konstitusi atau MK tengah mengadili perkara Sengketa Pileg 2024, ada 297 gugatan Sengketa Pileg 2024 yang terdaftar menjadi perkara yang harus selesai dalam waktu kerja 30 Hari. Jumlah ini, terbagi menjadi beberapa. Antara lain, Sengketa Pileg DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. Sekarang, MK tengah melakukan siding untuk sengketa pileg papua tengah untuk melanjutkan sengketa pemilu legislatif 2024 terkait perolehan suara di Provinsi Papua Tengah.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI sebagai termohon tidak membawa bukti dari formulir C.Hasil Noken sebagai bagian dari pembuktian siding.
Padahal, formulir merupakan bukti perolehan suara tingkat pertama/TPS di berbagai wilayah Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat atau noken. Bukti perolehan suara tingkat TPS itu dianggap penting, karena terdapat perbedaan dengan rekapitulasi penghitungan suara tingkat kecamatan, kabupaten, dan kota Papua Tengah “Mestinya, harus ada hasil secara berjenjang. Jadi, Hasil noken, Hasil Kecamatan/Distrik, dan Kabupaten dapat kita cocokkan,” kata Enny dalam siding.
MK minta KPU lengkapi Bukti di Sengketa Pileg Papua Tengah
Makamah Konstitusi cukup heran dengan KPU yang tidak membawa hasil noken dalam persidangan sengketa pileg papua tengah. Anggota KPU RI yang hadir dalam siding panel 3. Yakni, Yulianto Sudrajat. Ia mengatakan bahwa bukti formulir hasil noken sedang di persiapkan sebagai bukti tambahan.
“Jadi yang dimasukkan ini sama sekali belum ada bukti hasil nikennya ya. Ini tolong bisa dilihat penghitungan secara berjenjangnya dari mulai C.Hasil Noken,” Jawab Enny.
Kemudian, ketua panel hakim Arief Hidayat meminta agar KPU melengkapi bukti tambahan berupa formulir C.Hasil Ikat di Papua Tengah itu pada siang ini juga. Namun, KPU berkeberatan. “Kayaknya belum bisa (siang ini), Yang Mulia,” jawab Yulianto yang menjabat sebagai Koordinator Divisi Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI tersebut. Hakim Enny Nurbaningsih juga menyoroti bukti KPU RI terkait dalil para pemohon yang dianggap tidak jelas. KPU RI telah menjawab dalil itu melalui bukti dengan nomor T6, namun dianggap masih belum jelas. “Itu harus dijelaskan itu kenapa diambil alih. Bukti T6 menjelaskan apa? Karena di situ hanya dinyatakan diambil alih,” tegas Enny.