Bea Cukai dibahas Sri Mulyani, Karena banyak Keluhan Warga

Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan kembali mengumpulkan para Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC). Pertemuan Kemenkeu lagi – lagi di lakukan untuk membahas tindak lanjut dari berbagai keluhan warga terkait bea cukai. Bahkan, melalui akun instagram resminya. Bendahara Negara Bilang, pertemuan di lakukan pada senin, 13 Mei 2024 di kantor DJBC.

“Kami membahas tindak lanjut dari berbagai masukan yang diberikan masyarakat – khususnya beberapa minggu belakangan, serta perbaikan fundamental dari institusi” tulis Sri Mulyani

Sri Mulyani juga berpesan pada pihak Bea Cukai agar memetakan resiko dan perubahan ekosistem, serta dinamika perekonomian saat ini. Karena, DJBC juga di minat untuk memperkuat sinergi dengan aparat penegak hokum APH dan kementrian ataupun lembaga lainnya Untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat,” ujarnya. Ia juga menyampaikan terumakasih kepada warga yang telah sampaikan masukan agar bisa menjalankan tugasnya dengan baik.

Penyebab Kemenkeu copot jabatan Kepala Bea Cukai Purwakarta

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi mencopot Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahean (REH), dari jabatannya.

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto mengatakan, keputusan itu diambil setelah hasil pemeriksaan data internal menemukan indikasi terjadinya benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang oleh REH.

“Pencopotan REH dari jabatannya kami lakukan sejak Kamis, 9 Mei 2024 guna mendukung kelancaran pemeriksaan internal atas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh yang bersangkutan,” katanya.

“Dari hasil pemeriksaan internal kami, setidaknya didapati ada indikasi benturan kepentingan dan kemungkinan penyalahgunaan wewenang,” sambungnya.

Pemeriksaan internal dilakukan, setelah REH dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati atas dugaan laporan harta kekayaan yang janggal.

Nirwala memastikan Bea Cukai akan menjaga keberlanjutan pemberian layanan dan pelaksanaan pengawasan dibagan Purwakarta, di mana pelaksana harian kepala kantor akan segera ditetapkan.

“Segera akan ditunjuk Pelaksana Harian Kepala Kantornya, agar operasional kantor tersebut tetap berjalan,” kata Nirwala.

Sebagai informasi, REH dilaporkan ke KPK dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati oleh Wijanto Tritasana melalui kuasa hukumnya Andreas.

Ia menilai, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dibuat oleh REH tidak masuk akal. Berdasarkan dokumen LHKPN 2023, REH tercatat memiliki total kekayaan sebesar Rp 6,39 miliar.

Pengiriman Jenazah dari Luar Negri, Bebas Bea Masuk

Jagat Sosial Media baru – baru ini, cukup sering membahas Bea dan Cukai. Paling viral terkait dengan adanya pemungutan bea masuk sebesar 30% terhadap importasi peti jenazah. Hal ini, langsung menjadi trending topik panas pada beberapa minggu ini. Bahkan, Sri Mulyani sebagai menteri keungan langsung turun tangan untuk mengatasi permasalahan yang sering di anggap banyak masalah belakangan ini.

Namun kepala subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea dan Cukai Encep Dudi Ginanjar, menganggap hal tersebut tidak benar. Pasalnya, setelah dilakukan pengecekan atas pengiriman peti jenazah dan jenazah dari Penang, Malaysia, tidak terdapat penagihan atas bea masuk ataupun pajak dalam rangka impor.

“Perlu diketahui bahwa atas pengiriman jenazah dari luar negeri ke Indonesia tidak dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor,” ujar Encep.

Menjelaskan, peti jenazah yang di dalamnya terdapat jenazah tidak dikenakan bea masuk sedikitpun. Hal itu, sebagaimana diatur Keputusan Menteri Keuangan Nomor 138/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Peti Atau Kemasan Lain yang Berisi Jenazah atau Abu Jenazah.