Sertifikasi Halal UMKM Wajib punya sebelum 18 Oktober

UMKM sudah cukup berkembang di Indonesia. Karena itu, adanya aturan baru untuk memiliki sertifikasi halal UMKM yang wajib anda miliki sebelum 18 Oktober 2024. Bahkan, program sertifikasi halal mendapatkan banyak apresiasi dari masyarakat, serta dinisiasi badan penyelenggara Jaminan Produk Halal. Sehingga, program kementrian agama atau kemenag mewajibkan untuk UMKM mengurusnya.

Adapun pelaku UMKM yang wajib mengurus ada 3 kelompok yakni, Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan.

Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kankemenag) Gunungkidul, Zuhdan Aris, mengatakan, program sertifikasi halal itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) RI No. 39/2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal. “Proses sertifikasi halal gratis cukup menghubungi pendamping proses produk halal yang ada di KUA (kantor urusan agama),” kata Zuhdan.

Data Pemrov, terdapat 5 Provinsi dengan sertifikasi halal terbanyak.

80.304 Sertifikat Halal > Jawa Tengah

78.419 Sertifikat Halal > Jawa Timur

70.864 Sertifikat Halal > Jawa Barat

33.542 Sertifikat Halal > Lampung

16.467 Sertifikat Halal > DKI Jakarta

Alasan Sertifikasi Halal UMKM Wajib Punya di tunda Pemerintah sampai 2026

Pemerintah menunda kewajiban sertifikasi halal Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) hingga tahun 2026. Padahal, pemerintah menargetkan produk UMKM termasuk makanan dan minuman sudah harus bersertifikasi pada Oktober 2024. Namun, Menteri Koperasi dan UKM atau Menkop UKM, Teten Masduki. Nyatakan, Presiden Joko Widodo akan membuat Peraturan Presiden (Perpres) untuk mengatur perubahan. Hal ini, diputuskan usai rapat terbatas antara menteri terkait dengan Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta “Tidak jadi 2024, tadi sudah diputuskan akan dibuat Perpres ditunda sampai 2026,” kata Teten di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta.

Teten menyampaikan, kewajiban sertifikasi halal ini ditunda lantaran targetnya tidak mungkin terkejar hingga Oktober. Ia merinci, pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) baru mensertifikasi 44,4 juta dari total UMKM di Indonesia.

Artinya, masih ada 15,4 juta UMKM yang perlu disertifikasi. Jika dipaksakan berlaku pada Oktober 2024, BPJPH perlu mengeluarkan 102.000 sertifikat per hari, jauh dari kemampuan rerata harian BPJPH saat ini yang hanya sekitar 2.678 sertifikat per hari “Kalau lihat data di BPJPH hari ini rata-rata cuma 2.678 sertifikat, jadi tidak mungkin. Karena itu saya kira tepat Pak Presiden menunda kewajiban sertifikat sampai 2026, karena kan waktu tinggal 150 hari,” jelas Teten.

Teten tidak memungkiri, UMKM akan terjerat hukum karena produknya belum tersertifikasi, jika kebijakan tetap dilaksanakan tahun ini. Penundaan, kata Teten, juga merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada usaha rakyat tersebut. Nantinya agar tidak kembali molor, pemerintah akan menyederhanakan prosedur dan aspek teknis terkait lainnya.

Misalnya, pemerintah berencana memberikan subsidi dan menambah anggaran untuk program sertifikasi halal gratis. “Untuk melindungi UMKM supaya tidak menjadi sasaran penegakan hukum, kalau pemerintah tetap menetapkan ya mereka akan punya masalah hukum. Karena itu atas nama kepentingan UMKM keadilan ya diperpanjang,” jelas Teten.