Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita aset terkait perkara tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW). Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut, sejumlah aset yang disita mulai dari kendaraan baik mobil maupun motor hingga uang miliaran rupiah dalam jenis berbagai mata uang. “Penyidik KPK telah melakukan penyitaan berupa kendaraan , 72 mobil dan 32 motor,” kata Tessa kepada wartawan.
Kemudian, KPK menyita enam aset berupa lahan dan bangunan di berbagai lokasi, ratusan dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga punya keterkaitan dengan perkara. Selanjutnya, disita uang tunai Rp 6,7 miliar dan mata uang asing yang ditaksir mencapai Rp 2 miliar, sehingga totalnya 8,7 miliar.
“Uang dalam mata uang rupiah senilai 6,7 milar dan dalam mata uang dollar AS dan mata uang asing lainnya senilai total kurang lebih 2 miliar,” tutur dia.
KPK Periksa Eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari Usai Kasus Aziz Syamsuddin Terbuka
Aset yang sudah disita KPK, merupakan barang atau nilai uang yang dihasilkan dalam periode Mei sampai ini. Karena, menurut Tessa penggeledahan dilakukan di Jakarta pada 13 – 17 Mei 2024 dan di Samarinda, serta Kabupaten Kutai Kartanegara pada 27 Mei 2024 sampai 6 Juni 2024.
“Penggeledahan dilakukan pada sembilan kantor dan sembilan belas rumah,” ungkap Tessa.
Rita Widyasari merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi Rp 110 Miliar dan Eks Bupati Kutai Kartanegara terbukti telah menerima suap perizinan kelapa sawit selama menjabat dahulu hingga sekarang. Putusan hakim juga sudah keluar untuk 2 kasus berlapis ini, dan Rita Widyasari divonis 10 tahun Penjara, dengan Denda Rp. 600 juta. Serta mendapatkan subsider 6 bulan kurungan yang dinyatakan langsung oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindah Pidana Korupsi. Rita Widyasari juga terseret dalam kasus suap penyidik KPK Stephanus Robin Pattuju. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang bergulir di KPK.