Sidang Sengketa Pileg : Pemungutan Suara Ulang di Minahasa

Akhir dari Sidang Sengketa Pileg Partai Amanat Nasional atau PAN, membuahkan hasil cukup baik. Makamah Konstitusi memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan pemungutan suara ulang di 7 TPS yang telah di tentukan untuk Dapil Minahasa V Kabupaten, Sulawesi Utara.

Permintaan itu disampaikan usai partai berlambang matahari itu mengeklaim terjadi selisih suara antara partainya dengan PDI-P dan sejumlah partai lainnya. Karena itu, ia meminta Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dibatalkan Dapil Minahasa V Kabupaten Minahasa.

“Memerintahkan Termohon (KPU) untuk melaksanakan pemungutan suara ulang pada sejumlah 7 TPS,” kata kuasa hukum PAN, Rahmat membacakan petitum perkara nomor 57-01-12-25/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di sidang sengketa Pileg, Jakarta Pusat.

PAN Minta 7 TPS Minahasa, Sulawesi Utara di Sidang Sengketa Pileg

Adapun 7 TPS tersebut meliputi, TPS 2 di Desa Ranotongkor Timur, TPS 4 di Desa Ranotongkor, TPS 5 di Desa Ranowangko, TPS 3 dan TPS 4 di Desa Lemoh Barat, TPS 1 di Desa Pinasungkulan, dan TPS 1 di Desa Poopoh daerah pemilihan Minahasa V. Jika tidak dilakukan pemungutan suara ulang, kata Rahmat, setidaknya dilakukan penghitungan suara ulang pada 7 TPS itu.

“Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan keputusan ini atau apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya,” sebutnya.

Ia lalu memerinci penambahan dan pengurangan suara PAN pada beberapa partai. Di TPS 02 Desa Ranotongkor Timur Kecamatan Tombariri, suara Partai Demokrat bertambah dari 97 menjadi 102 suara. Sedangkan suara PAN berkurang 5, berdasarkan persandingan formulir C Hasil dengan D Hasil kecamatan menjadi 162 suara. Selanjutnya di TPS 4 dan Desa Ranotongkor, suara PDIP bertambah 10, dari 38 menjadi 48 berdasarkan C Hasil.

Di TPS 4 Desa Lemoh Barat Kecamatan Tomboriri Timur, suara PDIP pun bertambah 5, dari 18 menjadi 23 karena ketidaksesuaian C Hasil dan D Hasil. Kemudian, Di TPS 6 Desa Ranowangko Kecamatan Tombariri Timur, suara PDIP bertambah 10 dari 24 menjadi 34 suara.

Di TPS 01 Desa Pinasungkulan Kecamatan Tombariri Timur, terdapat selisih antara jumlah suara yakni 117, dengan jumlah suara partai politik secara keseluruhan yakni 119.

“Begitu pun di TPS 1 Desa Poopoh Kecamatan Tombariri. Jumlah suara sah 186 dan jumlah suara partai politik secara keseluruhan 208,” sebutnya. Lebih lanjut ia mengungkapkan, penambahan dan pengurangan suara ini berpengaruh pada perolehan suara secara keseluruhan di Dapil Minahasa V.

PAN & PKS Siap Gabung, Yakin Prabowo Ambil Keputusan Terbaik

Ketua Dewan Pakar Partai Amanat Nasional (PAN) Drajad Wibowo mengatakan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada presiden terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto terkait partai-partai yang hendak bergabung ke kubu Prabowo-Gibran. Drajad merespons PKS yang melempar sinyal siap bergabung ke pemerintahan Prabowo-Gibran “PAN menyerahkan sepenuhnya tentang bergabungnya parpol dari 01 dan 03 kepada Pak Prabowo, dan tentu dengan masukan dari Mas Gibran. Jadi bukan hanya tentang PKS saja,” ujar Drajad saat dimintai konfirmasi terkait hal tersebut. Sementara itu, Drajad berpandangan, yang terpenting adalah pemerintahan harus solid dengan dukungan dari DPR.

 Dengan begitu, kata dia, pemerintahan Prabowo-Gibran bisa berjalan dengan baik ke depannya. “Kita perlu pemerintahan yang solid dan didukung kuat di DPR agar program-program Prabowo-Gibran dapat berjalan dengan baik. Sehingga rakyat, bangsa, dan negara mendapatkan manfaat yang sebesar mungkin,” ucap Drajad.