Singgung Anwar Usman, Megawati di anggap lakukan Amicus Curiae. Sistem Pengadilan Pidana, memiliki istilah Amicus Curiae. Memiliki arti, sebagai sahabat pengadilan atau friends of court. Pengamat Hukun tata Negara, Feri Amsari heran dengan adanya pihak menilai berdasarkan Amicus Curiae, apalagi dikirim oleh ketua umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarno Putri ke Makamah Konstitusi sebagai dalih konflik kepentingan “Kalau konflik kepentingan Bu Mega dicaci maki, pertanyaan besarnya, kenapa tidak dibicarakan konflik kepentingan antara presiden, paman dan Gibran. Jelas sekali konflik kepentinganannya,” kata Feri pada 19 April 2024 di kawasan Cikini.
Anwar Usman memutuskan keputusan berkaitan tuntutan batasan umur minimum calon wakil presiden nomor 90/PUU-XXI/2023. Keputusan ini, buka jalan Gibran maju jadi wapres berumur 36 tahun.
Hal ini, menuai kritik publik. Akhirnya, MK jatuhkan ancaman penghentian kedudukan Ketua MK. Menurut Feri, tidak ada hubungannya amicus curiae Megawati dengan perselisihan. Karena, Megawati punya hak mengirim amicus curiae ke MK berkaitan sidang hasil pilpres 2024.
Megawati Singgung Konflik Anwar Usman Kepentingan “Amicus Curiae”
Megawati Soekarno Putri menyinggung konflik Anwar Usman dengan Amicus Curiae, karena Dasar Hukum pengadilan pidana sering kali menggunakan sistem Common Low yang cukup lazim untuk terapkan Amicus Curiae, apalagi khusus pada kasus Anwar Uspam dan Gibran Rakabuming Raka.
Amicus Curiae juga dapat di temukan dalam sistem Negara civil law, termasuk Indonesia. Terciptanya dasar hukum Amicus Curiae di muat dalam UU Nomor 48 Tahun 2009 terntang Kekuasaan Hakim. Pasal 5 Ayat 1 UU Nomer 48 Tahun 2009 Berbunyi “Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat.” Amicus curiae biasanya diajukan di pengadilan terkait kasus publik dengan kepentingan luas, seperti kasus hak-hak sipil. Amicus curiae dapat diajukan oleh individu ataupun organisasi yang tidak memiliki keterkaitan langsung dengan perkara yang sedang disidang. Seringkali, amicus curiae berperan untuk memberikan kesadaran kepada hakim di pengadilan berdasarkan informasi yang mereka kumpulkan terkait perkara sidang.