Anwar Usman dalam sengketa Pileg 2024 tergabung sebagai panel III bersama Arief Hidayat sebagai ketua dan Enny Nurbainingsih yang bertugas memeriksa 97 Perkara yang diajukan pemohon.
Sidang yang berlangsung pada lantai 4 Gedung Makamah Konstitusi, selama sidang nampak cukup menegangkan dan Anwar Usman terlihat menggunakan inhalernya sesekali selama proses siding. Seperti yang kalian ketahui, beberapa waktu lalu dalam hasil sidang sengketa pilpres 2024. Anwar Usman absen lantaran mencegah konflik penting keponakannya. Yakni, Gibran Rakabuming.
Dalam sengketa Pileg 2024, Anwar juga tidak diikutsertakan dalam perkara yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI), partai yang dipimpin keponakannya, Kaesang Pangarep. Selain Anwar, hakim Arsul Sani juga tidak masuk dalam panel hakim yang melibatkan Partai Persatuan Pembangunan (PPP), mantan partai Arsul saat masih duduk di kursi anggota legislatif.
Usai Absen, Anwar Usman Tangani Perselisihan Hasil Pileg
Setelah Absen, Anwar Usman kembali menangani perselisihan hasil Pileg 2024 dan di damping oleh Arief Hidayat serta Enny Nurbaningsih. Hakim yang bertugas di panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, Daniel Yusmic Foekh, dan Guntur Hamzah. Kemudian, panel II terdiri atas Saldi Isra selaku ketua panel, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Makamah Konstitusi punya waktu sebanyak 30 hari untuk berkerja dan memeriksa fakta terkait perselisihan ini, agar bisa memberikan putusan masing – masing perkara yang di tugaskan kepada panel – panel yang telah di ketahui di atas. Selain itu, Makamah Agung juga menargetkan seluruh sengketa pileg 2024 harus sudah beres dan di putuskan pada 10 Juni 2024.
Boleh terlibat sidang sengketa di MK, kecuali libatkan PSI
sebagai paman dari Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI), yakni Kaesang Pangarep tidak boleh ikut mengadili sengketa pemilihan legislatif yang melibatkan PSI. Fajar Nugroho sebagai juru bicara MK juga mengatakan hanya anwar usman yang di sebutkan tidak boleh menangani perkara pileg yang melibatkan PSI, pada pers Jakarta pusat 17 April 2024. Larangan ini, dibuat berdasarkan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) kepada Anwar Usman yang terbukti melakukan pelanggaran etik berat saat memutuskan perkara 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres).