Makamah Konstitusi : Alasan Tak Diskualifikasi Prabowo Gibran

Sejak 04 April 2024, Makamah Konstitusi cukup sibuk menghadapi permohonan pemohon agar Kandidat Cawapres Gibran di diskualifikasi sebagai pilpres 2024. Hal ini, sulit di eksekusi. Karena, sudah banyak sidang terkait perselisihan hasil pilpres 2024 DI Makamah Konstitusi.

Sebenarnya, Gibran Rakabuming maju menjadi calon wakil presiden kubuh 02 bersama Prabowo Subianto menurut MK Sah – Sah saja. Sebab, putusan Makamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 telah membuat Gibran yang belum berusia 40 tahun bisa menjadi cawapres.

Andi Muhammad Nasrun menjawab dengan tegas “Jadi, tidak salah keputusan KPU menerapkan langsung Putusan MK Nomor 90.” Setelah itu, Andipun langsung mempertanyakan permohonan pemohon terkait pencoretan Gibran sebagai Cawapres 02.

“Bagaimana untuk pengganti Gibran sebagai pendamping Pak Prabowo? Seolah – olah pertanyaan ini, tidak mau di jawab, di biarkan begitu saja,” Kata Andi. Kemudian, imbuhnya lagi sebagai pernyataan “Sekali lagi, penetapan Gibran Sebagai Cawapres berdasarkan Putusan MK adalah Konstitusional. Kalau anda keberatan, langsung ke MK bukan menghadap KPU,” lanjutnya.

Pendapat Pakar Hukum Kepemiluan UI – Makamah Konstitusi

Titi Anggraini juga ikut bersuara terkait Makamah Konstitusi yang kemungkinan besar tidak akan mendiskualifikasi capres dan cawapres 02. Yaitu, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming.

“Kenapa tidak sampai pada diskualifikasi, ya problem-nya adalah MK kita ini problematik, karena dia menjadi bagian dari persoalan yang dipersoalkan, ya Putusan 90 begitu,” kata Titi dalam acara diskusi Polemik Trijaya, Sabtu (20/4/2024).

Menurut Titi, MK masih belum mau keluar dari zona nyaman dengan menetapkan syarat calon presiden dan wakil presiden minimal usia 40 tahun dengan alternatif pernah di pilih atau sedang menjabat di jabatan yang di pilih melalui pemilu pada pilpres 2024. Ujar titi “Saya kira hakim delapan ini tidak akan berubah pada pendirian tersebut.”

Dalam kasus tersebut, Titi menyebutkan, MK juga menyediakan waktu untuk proses pendaftaran calon, verifikasi administrasi dan faktual, serta kampanye sebelum dilakukan pemungutan suara ulang. Di ketahui, MK bakal menggelar sidang pengucapan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 pada Senin (22/4/2024) mendatang.