Makamah Konstitusi : Jokowi Tidak Terbukti Intervensi Pasal 90

Sidang Putusan Sengketa Pilpres 2024 pada 22 April di selenggarakan oleh Makamah Konstitusi (MK) yang telah menilai tidak ada bukti konrit yang meyakinkan bahwa presiden Joko Widodo lakukan Intervensi terhadap Pasal Nomor 90/PUU-XXI/2023 untuk kepentingan pribadi agar anaknya Gibran Rakabuming bisa lolos dari syarat pencalonan presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

“Tidak ada bukti yang meyakinkan MK telah terjadi intervensi Presiden,” kata hakim konstitusi Arief Hidayat dalam persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat.

Kemudian, Makamah Konstitusi juga membahas mengenai Putusan Uji Materi Pasal 169 Huruf Q Undang Undang Nomer 7 Tahun 2017 tentang pemilu yang memberikan peluang buat seseorang yang belum berusia 40 tahun untuk maju sebagai Capres atau Cawapres. Asalkan, sudah punya pengalaman sebagai kepala daerah. Putusan ini, dianggap membuka jalan untuk putra sulung Jokowi, Gibran Rakabuming mencalonkan diri sebagai Calon Wakil Presiden Prabowo Subianto “Sebagaimana pertimbangan tersebut, sudah putusan Makamah Konstitusi  dalam amar putusan a quo.”

Arief melanjutkan, dalam konteks sengketa hasil pemilu, persoalan yang dapat didalilkan bukan lagi mengenai keabsahan atau konstitusionalitas syarat calon, namun keterpenuhan syarat pasangan calon peserta pemilu. “Dengan demikian, menurut Mahkamah, tidak terdapat persoalan atau permasalahan dalam keterpenuhan syarat tersebut bagi Gibran Rakabuming Raka selaku calon wakil presiden dari pihak terkait,” kata Arief. “Dan hasil verifikasi penetapan pasangan calon yang dilakukan oleh termohon (Komisi Pemilihan Umum) telah sesuai dengan ketentuan tersebut,” tuturnya.

Dalil Anies Baswedan di Tolak MK

Makamah Konstitusi (MK) juga menolak dalil pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 1, Anies Baswedan, serta Muhaimin Iskandar yang menuding Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan kecurangan pasangan calon nomor urut 2, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming. Hal ini, langsung di sampaikan oleh Hakim dari Makamah Konstitusi Enny Nurbainingsih yang membacakan putusan sengketa hasil pilpres 2024 yang di ajukan kubuh 01 “Dalil pemohon mengenai Bawaslu tidak menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilu yang dllakukan pasangan calon nomor urut 2 dengan alasan kurang bukti materil adalah tidak beralasan menurut hukum,” kata Enny.

MK berpandangan Bawaslu juga punya wewenang untuk menentukan syarat formil dan materil agar laporan registrasi di tindahlanjuti sesuai oleh Undang Undang Pemilu.

Ganjar Pilih Taat Putusan Makamah Konstitusi

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3. Yaitu, Ganjar Pranowo dan Mahfud MD berjanji menaati putusan MK mengenai sengketa Pilpres 2024. Ucapan ini, disampaikan oleh Ganjar sebelum berangkat menuju Gedung MK dari Hotel Mandarin Jakarta Pusat. Mereka juga mengaku, siap – siap saja mendengarkan dan menjalankan putusan hakim MK nantinya. Karena, menurut dirinya tugas Ganjar dan Mahfud hanya mendengarkan putusan “Kalau kita hanya mendengarkan saja, semuanya diserahkan kepada majelis.”